Pasal 119 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi,
Pasal 119 KUHP Baru
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
Penjelasan Pasal 119 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 119 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.