Pasal 112 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak, Paragraf 1 Diversi.
Pasal 112 KUHP Baru
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
Penjelasan Pasal 112 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 112 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.