Pasal 11 KUHP

Pasal 11 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB I tentang Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana, Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana.

Pasal 11 KUHP Baru

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan Pasal 11 KUHP Baru

Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. tempat perbuatan fisik dilakukan;
b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.

Sumber: Pasal 11 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.