Pasal 106 KUHP

Pasal 106 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 2 Tindakan.

Pasal 106 KUHP Baru

  1. Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan:
    a. kemanfaatan bagi terdakwa;
    b. kemampuan terdakwa; dan
    c. jenis pelatihan kerja.
  2. Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.

Penjelasan Pasal 106 KUHP Baru

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengalaman kerja” termasuk, minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.

Sumber: Pasal 106 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.