Pasal 104 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 104 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XIV Penyidikan

Pasal 104 KUHAP

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik, wajib menunjukkan tanda pengenalnya.

Penjelasan Pasal 104 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 104 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.