Pasal 100 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab VI: Surat Wesel Dan Surat Sanggup (Order) - Bagian 1: Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel.
Surat wesel memuat:
- pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu;
- perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
- nama orang yang harus membayar (tertarik);
- penunjukan hari jatuh tempo pembayaran;
- penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
- nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
- pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu;
- tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik).
---
Pasal 100 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
