Pasal 1 KUHP masuk dalam Bab 1 KUHP tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-undangan.
Pasal 1 KUHP
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
—
Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.