Apa pengertian dan definisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
---
Itulah pengertian dan definisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.