Memahami Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata) Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun beberapa bagiannya telah mengalami perubahan seiring perkembangan zaman, pemahaman terhadap struktur dan isi KUHPerdata tetap relevan bagi masyarakat umum.

Artikel ini akan mengulas sistematika KUHPerdata secara komprehensif, memberikan wawasan tentang empat buku utama yang membentuk kerangka hukum perdata di Indonesia.

Buku I: Hukum Tentang Orang

Buku pertama KUHPerdata berfokus pada hukum orang dan hukum keluarga. Cakupannya meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan status hukum individu serta hubungan dalam lingkup keluarga. Namun, penting untuk dicatat bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagian besar ketentuan mengenai perkawinan dalam KUHPerdata tidak lagi berlaku.

Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan hukum keluarga dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Masyarakat perlu memahami bahwa dalam hal perkawinan, rujukan utama saat ini adalah UU No. 1 Tahun 1974, bukan KUHPerdata.

Buku II: Hukum Benda

Buku kedua membahas tentang hak-hak kebendaan, yang merupakan bagian dari hukum kekayaan. Dalam konteks ini, hukum kekayaan dibagi menjadi dua kategori: hukum kekayaan absolut (hak kebendaan) yang diatur dalam Buku II, dan hukum kekayaan relatif (hak perseorangan) yang diatur dalam Buku III.

Perlu diketahui bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, banyak ketentuan dalam Buku II KUHPerdata tidak lagi berlaku, terutama yang berkaitan dengan tanah, air, dan sumber daya alam. Selain itu, dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, ketentuan mengenai hipotik atas tanah dalam KUHPerdata juga telah digantikan.

Menariknya, Buku II juga mencakup ketentuan hukum waris. Hal ini didasarkan pada dua alasan: pertama, Pasal 584 KUHPerdata menyebutkan bahwa mewaris adalah salah satu cara memperoleh hak milik; kedua, Pasal 528 KUHPerdata menetapkan hak waris sebagai hak kebendaan.

Buku III: Hukum Perikatan

Buku ketiga mengatur tentang hukum perikatan, yang merupakan bagian dari hukum kekayaan relatif. Hukum perikatan mengatur hubungan hukum antara individu dalam konteks memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu dalam ruang lingkup hukum kekayaan. Sumber perikatan ini bisa berasal dari undang-undang maupun perjanjian.

Salah satu prinsip penting dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Prinsip ini memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengatur sendiri isi perjanjian mereka, bahkan diperbolehkan menyimpang dari ketentuan KUHPerdata sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Buku IV: Pembuktian dan Daluwarsa

Buku terakhir KUHPerdata membahas tentang alat-alat bukti dan daluwarsa. Bagian ini mengatur cara-cara yang dapat digunakan seseorang untuk membuktikan atau mempertahankan hak-hak keperdataannya di pengadilan. Selain itu, buku ini juga mengatur tentang konsep daluwarsa, yaitu jangka waktu tertentu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan atau memperoleh hak-hak keperdataan.

Menariknya, penempatan materi pembuktian dan daluwarsa dalam KUHPerdata menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum. Beberapa berpendapat bahwa seharusnya materi ini dimasukkan dalam hukum acara perdata (hukum formil), bukan dalam hukum perdata materil. Namun, pembuat undang-undang memandang bahwa alat bukti dan daluwarsa merupakan bagian dari hukum acara materiil, sehingga tetap dimasukkan dalam KUHPerdata.

Baca juga: Pengertian Hukum Perdata: Memahami Konsep Dasar Hukum Perdata di Indonesia

Kesimpulan

Memahami sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan langkah penting bagi masyarakat umum untuk mengerti dasar-dasar hukum perdata di Indonesia. Meskipun beberapa bagian KUHPerdata telah digantikan oleh undang-undang yang lebih baru, struktur dasarnya tetap memberikan gambaran komprehensif tentang bagaimana hukum perdata diorganisir dan diterapkan di negara ini.

Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa hukum adalah entitas yang dinamis. Perubahan-perubahan yang terjadi pada KUHPerdata mencerminkan upaya untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang sistematika KUHPerdata, masyarakat dapat lebih siap menghadapi persoalan hukum perdata dalam kehidupan sehari-hari.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM)