KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru Disahkan

Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru terdiri dari 2 buku, Buku I berisi tentang Aturan Umum, Buku II berisi tentang Tindak Pidana.

Mengutip laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut isi dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang disahkan:

Buku Kesatu - Aturan Umum

Pasal 1 sampai dengan pasal 187

BAB I - Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana

  1. Bagian Kesatu Menurut Waktu
  2. Bagian Kedua Menurut Tempat
  3. Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana
  4. Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana

BAB II - Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana

  1. Bagian Kesatu Tindak Pidana
  2. Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana

BAB III - Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan

  1. Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
  2. Bagian Kedua Pidana dan Tindakan
  3. Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
  4. Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
  5. Bagian Kelima Perbarengan

BAB IV - Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dan Pelaksanaan Pidana

  1. Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan
  2. Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

BAB V - Pengertian Istilah

BAB VI - Aturan Penutup


Buku Kedua - Tindak Pidana

Pasal 188 sampai dengan pasal 624

BAB I - Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara

  1. Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
  2. Bagian Kedua Tindak Pidana Makar
  3. Bagian Ketiga Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara

BAB II - Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan/Atau Wakil Presiden

  1. Bagian Kesatu Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
  2. Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

BAB III - Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat

  1. Bagian Kesatu Makar terhadap Negara Sahabat
  2. Bagian Kedua Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera

BAB IV - Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif Dan Badan Pemerintah

BAB V - Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum

  1. Bagian Kesatu Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
  2. Bagian Kedua Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
  3. Bagian Ketiga Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
  4. Bagian Keempat Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
  5. Bagian Kelima Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
  6. Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan
  7. Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan

BAB VI - Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan

  1. Bagian Kesatu Penyesatan Proses Peradilan
  2. Bagian Kedua Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
  3. Bagian Ketiga Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
  4. Bagian Keempat Pelindungan Saksi dan Korban

BAB VII - Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan

  1. Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
  2. Bagian Kedua Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah

BAB VIII - Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Dan Barang

  1. Bagian Kesatu Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
  2. Bagian Kedua Tindak Pidana Perusakan Bangunan
  3. Bagian Ketiga Tindak Pidana Perusakan Kapal
  4. Bagian Keempat Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
  5. Bagian Kelima Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
  6. Bagian Keenam Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan
  7. Bagian Ketujuh Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
  8. Bagian Kedelapan Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
  9. Bagian Kesembilan Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia

BAB IX - Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan

  1. Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Pejabat
  2. Bagian Kedua Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
  3. Bagian Ketiga Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
  4. Bagian Keempat Tindak Pidana Irigasi
  5. Bagian Kelima Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin

BAB X - Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah

BAB XI - Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas

BAB XII - Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, Dan Tera Negara

  1. Bagian Kesatu Pemalsuan Meterai
  2. Bagian Kedua Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
  3. Bagian Ketiga Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu

BAB XIII - Tindak Pidana Pemalsuan Surat

  1. Bagian Kesatu Pemalsuan Surat
  2. Bagian Kedua Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
  3. Bagian Ketiga Pemalsuan terhadap Surat Keterangan

BAB XIV - Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan

BAB XV - Tindak Pidana Kesusilaan

  1. Bagian Kesatu Kesusilaan Di Muka Umum
  2. Bagian Kedua Pornografi
  3. Bagian Ketiga Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
  4. Bagian Keempat Perzinaan
  5. Bagian Kelima Perbuatan Cabul
  6. Bagian Keenam Minuman dan Bahan yang Memabukkan
  7. Bagian Ketujuh Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
  8. Bagian Kedelapan Perjudian

BAB XVI - Tindak Pidana Penelantaran Orang

BAB XVII - Tindak Pidana Penghinaan

  1. Bagian Kesatu Pencemaran
  2. Bagian Kedua Fitnah
  3. Bagian Ketiga Penghinaan Ringan
  4. Bagian Keempat Pengaduan Fitnah
  5. Bagian Kelima Persangkaan Palsu
  6. Bagian Keenam Pencemaran Orang Mati
  7. Bagian Ketujuh Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan

BAB XVIII - Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

BAB XIX - Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang

  1. Bagian Kesatu Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
  2. Bagian Kedua Perampasan Kemerdekaan Orang
  3. Bagian Ketiga Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
  4. Bagian Keempat Perdagangan Orang
  5. Bagian Kelima Pidana Tambahan

BAB XX - Penyelundupan Manusia

BAB XXI - Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Janin

  1. Bagian Kesatu Pembunuhan
  2. Bagian Kedua Aborsi

BAB XXII - Tindak Pidana Terhadap Tubuh

  1. Bagian Kesatu Penganiayaan
  2. Bagian Kedua Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
  3. Bagian Ketiga Perkosaan

BAB XXIII - Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan

BAB XXIV - Tindak Pidana Pencurian

BAB XXV - Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman

BAB XXVI - Tindak Pidana Penggelapan

BAB XXVII - Tindak Pidana Perbuatan Curang

BAB XXVIII - Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha

  1. Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
  2. Bagian Kedua Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
  3. Bagian Ketiga Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
  4. Bagian Keempat Penarikan Barang Tanpa Hak

BAB XXIX - Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung

  1. Bagian Kesatu Perusakan dan Penghancuran Barang
  2. Bagian Kedua Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung

BAB XXX - Tindak Pidana Jabatan

  1. Bagian Kesatu Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
  2. Bagian Kedua Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
  3. Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan

BAB XXXI - Tindak Pidana Pelayaran

  1. Bagian Kesatu Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
  2. Bagian Kedua Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
  3. Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
  4. Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
  5. Bagian Kelima Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
  6. Bagian Keenam Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
  7. Bagian Ketujuh Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan

BAB XXXII - Tindak Pidana Penerbangan Dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan

  1. Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
  2. Bagian Kedua Pembajakan Pesawat Udara
  3. Bagian Ketiga Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
  4. Bagian Keempat Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara

BAB XXXIII - Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, Dan Pencetakan

  1. Bagian Kesatu Tindak Pidana Penadahan
  2. Bagian Kedua Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan

BAB XXXIV - Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

BAB XXXV - Tindak Pidana Khusus

  1. Bagian Kesatu Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
  2. Bagian Kedua Tindak Pidana Terorisme
  3. Bagian Ketiga Tindak Pidana Korupsi
  4. Bagian Keempat Tindak Pidana Pencucian Uang
  5. Bagian Kelima Tindak Pidana Narkotika
  6. Bagian Keenam Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus

BAB XXXVI - Ketentuan Peralihan

BAB XXXVII - Ketentuan Penutup


KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru Disahkan. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.