Apa pengertian dan definisi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota, dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.
Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.