Delegasi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Delegasi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Referensi: Pasal 1 Angka 23 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan


Definisi (2):

Delegasi adalah suatu pemberian sebagian tanggung jawab dan kewibawaan kepada orang lain.

Referensi: Menurut Charles J. Keating


Definisi (3):

Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

Referensi: Utje Slamet, Dasar-dasar Pemasaran.


Definisi (4):

Delegasi adalah pemberian otorisasi atau kekuasaan formal dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tertentu kepada orang lain.

Referensi: Menurut Rusli Jacob

---
Itulah pengertian dan definisi Delegasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.