Apa pengertian dan definisi Delegasi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Referensi: Pasal 1 Angka 23 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Definisi (2):
Delegasi adalah suatu pemberian sebagian tanggung jawab dan kewibawaan kepada orang lain.
Referensi: Menurut Charles J. Keating
Definisi (3):
Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Referensi: Utje Slamet, Dasar-dasar Pemasaran.
Definisi (4):
Delegasi adalah pemberian otorisasi atau kekuasaan formal dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tertentu kepada orang lain.
Referensi: Menurut Rusli Jacob
---
Itulah pengertian dan definisi Delegasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.