Pasal 256 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 256 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVII Upaya Hukum Biasa

Pasal 256 KUHAP

Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.

Penjelasan Pasal 256 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 256 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.