Pasal 593 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, Dan Pencetakan, Bagian Kesatu Tindak Pidana Penadahan.
Pasal 593 KUHP Baru
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Penjelasan Pasal 593 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 593 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.