Pasal 493 KUHP

Pasal 493 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.

Pasal 493 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:

a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.

Penjelasan Pasal 493 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 493 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.