Pasal 490 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVI tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Pasal 490 KUHP Baru
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.
Penjelasan Pasal 490 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 490 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.