Pasal 488 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVI tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Pasal 488 KUHP Baru
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan Pasal 488 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 488 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.