Pasal 550 KUHP

Pasal 550 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Kedua Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu.

Pasal 550 KUHP Baru

Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal, memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 550 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 550 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.