Pasal 158 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.
Pasal 158 KUHP Baru
Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik.
Penjelasan Pasal 158 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 158 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.