Pasal 152 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.
Pasal 152 KUHP Baru
Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.
Penjelasan Pasal 152 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 152 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.