Pasal 135 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan.
Pasal 135 KUHP Baru
Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: a. putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau b. putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.
Penjelasan Pasal 135 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 135 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.