Pasal 408 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Ketiga tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan.
Pasal 408 KUHP Baru
Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Penjelasan Pasal 408 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “secara terang-terangan” adalah secara langsung melakukan perbuatan tersebut kepada Anak.
Sumber: Pasal 408 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.