Pasal 403 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIV tentang Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan.
Pasal 403 KUHP Baru
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan Pasal 403 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan "penghalang yang sah" adalah persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi untuk dilangsungkannya suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Sumber: Pasal 403 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.