Pasal 118KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi, Paragraf 1 Pidana.
Pasal 118 KUHP Baru
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.
Penjelasan Pasal 118 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 118 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.