Pasal 351 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Pejabat, Paragraf 2 tentang Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang.
Pasal 351 KUHP Baru
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 351 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “keramaian” misalnya unjuk rasa atau demonstrasi.
Sumber: Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.