Pasal 97 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 1 Pidana.
Pasal 97 KUHP Baru
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan Pasal 97 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 97 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.