Pasal 91 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 1 Pidana.
Pasal 91 KUHP Baru
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan:
a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal 91 KUHP Baru
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
Huruf f
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 91 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.