Pasal 187 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB VI Aturan Penutup.
Pasal 187 KUHP Baru
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 187 KUHP Baru
Frasa “menurut Undang-Undang” dalam ketentuan ini hanya terkait dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus Tindak Pidana yang menurut sifatnya adalah:
a. dampak viktimisasi (Korbannya) besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Trans-National Organized Crime);
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
d. sering menyimpang asas-asas umum hukum pidana materiel;
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus (misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia);
f. didukung oleh berbagai konvensi internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum; dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se) dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people condemnation).
Untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum, beberapa Tindak Pidana yang dianggap memiliki sifat seperti di atas dikelompokan dalam 1 (satu) Bab tersendiri yang dinamai Bab Tindak Pidana Khusus yang dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (core crime) yang berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging articles) antara Undang-Undang ini dan Undang-Undang di luar Undang-Undang ini yang mengatur Tindak Pidana dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Tindak Pidana tersebut adalah Tindak Pidana Hak Asasi Manusia yang Berat, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Narkotika. Dengan adanya Bab Tindak Pidana Khusus tersebut tidak mengurangi adanya kewenangan lembaga pendukung penegakan hukum yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.
Pengecualian di atas juga berlaku bagi besaran pidana denda dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi negara/masyarakat.
Pengaturan jenis Tindak Pidana baru yang belum diatur dalam Undang-Undang ini atau yang akan muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar pasal ini.
Sumber: Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.