Pasal 227 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB III tentang Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat, Bagian Kedua tentang Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera, Paragraf 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat.
Pasal 227 KUHP Baru
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan Pasal 227 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “wakil dari negara sahabat”, antara lain, adalah menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya.
Sumber: Pasal 227 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.