Pasal 223 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB III tentang Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat, Bagian Kesatu tentang Makar terhadap Negara Sahabat, Paragraf 1 Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat.
Pasal 223 KUHP Baru
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222 dipidana.
Penjelasan Pasal 223 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.