Pasal 210 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 3 tentang Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang.
Pasal 210 KUHP Baru
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau instalasi militer;
b. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau
c. mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara, atau telekomunikasi.
Penjelasan Pasal 210 KUHP Baru
Huruf a
Yang dimaksud dengan “instalasi negara” adalah instalasi yang penting, misalnya Istana Negara, kediaman resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, gedung lembaga negara dan pemerintahan, dan gedung yang digunakan untuk tamu negara yang setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan “instalasi militer” adalah instalasi vital militer.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 210 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.