Pasal 16 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 3 Persiapan.
Pasal 16 KUHP Baru
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penjelasan Pasal 16 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “menghentikan”, misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana.
Yang dimaksud dengan “mencegah”, misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.
Sumber: Pasal 16 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.