Pasal 14 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 2 Permufakatan Jahat.
Pasal 14 KUHP Baru
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Penjelasan Pasal 14 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 14 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.