Bank Kustodian

Pengertian dan definisi Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Referensi: Pasal 1 angka 5 - PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah

Itulah pengertian dan definisi Bank Kustodian yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.