Pengertian dan definisi Pemodal Asing
Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan warga negara asing atau pemodal berbentuk badan hukum asing.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - PP Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek
Itulah pengertian dan definisi Pemodal Asing yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.