Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Pengertian dan definisi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

Referensi: Pasal 1 angka 14 - UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Itulah pengertian dan definisi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.