Penyelenggara Telekomunikasi

Pengertian dan definisi Penyelenggara Telekomunikasi

Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Itulah pengertian dan definisi Penyelenggara Telekomunikasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.