Hubungan Luar Negeri

Pengertian dan definisi Hubungan Luar Negeri

Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

Itulah pengertian dan definisi Hubungan Luar Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.