Pengertian dan definisi Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Itulah pengertian dan definisi Hak Desain Industri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.