Pasal 66 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab VI Tersangka dan Terdakwa
Pasal 66 KUHAP
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Penjelasan Pasal 66 KUHAP
Ketentuan ini adalah penjelmaan dari asas "praduga tak bersalah".
---
Pasal 66 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
