Pengertian dan definisi Gudang
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syaratsyarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Itulah pengertian dan definisi Gudang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.