Aerodrome

Pengertian dan definisi Aerodrome

Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

Referensi: Pasal 1 angka 47 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Aerodrome yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.