Pengertian dan definisi Otoritas Bandar Udara
Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Referensi: Pasal 1 angka 45 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Otoritas Bandar Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.