Pengertian dan definisi Badan Usaha Bandar Udara
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
Referensi: Pasal 1 angka 43 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Badan Usaha Bandar Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.