Pengertian dan definisi Pangkalan Udara
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 40 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Pangkalan Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.