Pengertian dan definisi Bandar Udara Domestik
Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
Referensi: Pasal 1 angka 36 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Bandar Udara Domestik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.