Pengertian dan definisi Tiket
Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
Referensi: Pasal 1 angka 27 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Tiket yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.