Pengertian dan definisi Angkutan Udara Luar Negeri
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Referensi: Pasal 1 angka 17 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Angkutan Udara Luar Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.