Informasi Geospasial (IG)

Pengertian dan definisi Informasi Geospasial (IG)

Informasi Geospasial (IG) adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Referensi: Pasal 1 angka - UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Itulah pengertian dan definisi Informasi Geospasial (IG) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.