Pengertian dan definisi Kekarantinaan Kesehatan
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Itulah pengertian dan definisi Kekarantinaan Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.